Baturaja (ANTARA) - Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU (OKU), Sumatra Selatan Kelas II Non-TPI Muara Enim memperketat proses penerbitan paspor untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus TPPO," kata Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, pengawasan ketat ini perlu dilakukan khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja ke luar negeri.
Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam.
Setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.
"Prosedur ketat ini untuk menangkal terjadinya kasus TPPO dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," ujarnya.