Baturaja (ANTARA) - Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyosialisasikan penerapan aturan baru terkait masa berlaku paspor selama 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati di Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa mengatakan bahwa mulai tahun ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 resmi mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir ini memuat beberapa perubahan penting, salah satunya mengenai biaya dan masa berlaku paspor.
"Penerapan masa berlaku paspor baru sudah dimulai. Untuk sosialisasi tarif baru masih berjalan," katanya.
Sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya baik secara langsung kepada para calon pemohon maupun media sosial dan elektronik.
Berita Terkait
Apjati: Pemberlakuan syarat mutasi rekening solusi jitu cegah TPPO
Kamis, 7 November 2024 15:05 Wib
Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 Wib
Kemenkumham Sumsel pelajari kerja sama dengan kampus di Yogyakarta
Jumat, 11 Oktober 2024 7:35 Wib
Kantor Imigrasi Palembang luncurkan pelayanan paspor 'drive thru'
Rabu, 25 September 2024 13:07 Wib
Kemenkumham Sumsel dukung inovasi satkerkembangkan layanan
Rabu, 25 September 2024 9:14 Wib
Imigrasi Palembang ajak pekerja asing manfaatkan aplikasi Molina
Rabu, 18 September 2024 17:18 Wib
Dirjen Imigrasi apresiasi inovasi layanan paspor di Palembang, salah satunya Si Ampera
Senin, 16 September 2024 9:20 Wib
Dirjen Imigrasi tinjau pembuatan paspor akhir pekan di Palembang
Minggu, 15 September 2024 18:00 Wib