Kenaikan tarif ini, lanjut Budi, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dia menjelaskan, untuk paspor biasa kategori pemohon dewasa dengan masa berlaku selama 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000 dan paspor elektronik Rp950.000.
"Sementara, sebelumnya untuk paspor biasa dengan masa berlaku selama lima tahun dikenakan biaya sebesar Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, untuk perpanjangan paspor pihaknya tetap mendorong bagi para pemohon untuk menggunakan paspor berbasis elektronik.
Menurutnya, paspor elektronik memberikan beberapa keuntungan seperti bebas visa ke negara tertentu, termasuk Jepang dan mempermudah identifikasi pemiliknya ketika di bandara.