Logo Header Antaranews Sumsel

Tersangka pencabulan beri imbalan Rp50 ribu untuk korban

Jumat, 31 Januari 2025 17:16 WIB
Image Print
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberi imbalan uang hingga Rp50 ribu untuk para korbannya.

"Setelah selesai pencabulan, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu kepada anak-anak tersebut, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Wira menjelaskan selain memberikan uang, tersangka juga menyediakan ponsel dengan maksud agar anak-anak tersebut bisa bermain secara gratis di rumah tersangka dan menyediakan titik akses (hotspot) secara gratis.

"Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka, " katanya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026