Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menangkap dan menetapkan seorang oknum guru berinisial FR (51), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswi disabilitas.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum guru ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan hasil memenuhi unsur dua alat bukti.
"Sudah kami tetapkan jadi tersangka, yang memang dari hasil penyelidikan sudah memenuhi unsur dua alat bukti hukum," katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilakukan pelaku terjadi saat tengah mengajar dengan pelajaran agama Kristen di kelas yang terdapat korban.
"Pelaku memberikan kue strawberi kepada korban yang sedang duduk. Pelaku juga memberikan korban dan teman korban soal untuk dikerjakan," tuturnya.
