Baturaja (ANTARA) - Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU (OKU), Sumatra Selatan Kelas II Non-TPI Muara Enim memperketat proses penerbitan paspor untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus TPPO," kata Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, pengawasan ketat ini perlu dilakukan khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja ke luar negeri.
Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam.
Setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.
"Prosedur ketat ini untuk menangkal terjadinya kasus TPPO dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," ujarnya.
Berita Terkait
Permohonan e-Paspor di Imigrasi Palembang melonjak signifikan
Rabu, 11 September 2024 15:14 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel terima hibah gedung UKK Lubuklinggau
Selasa, 3 September 2024 19:45 Wib
Kantor Imigrasi Palembang himpun PNBP dari paspor Rp19 miliar
Jumat, 23 Agustus 2024 8:26 Wib
Pelayanan paspor di mal pelayanan publik Palembang kembali aktif
Rabu, 21 Agustus 2024 16:29 Wib
SInergi dengan Kantor Imigrrasi, dekatkan pelayanan papor bagi warga Muba
Selasa, 13 Agustus 2024 7:53 Wib
Imigrasi Palembang sosialisasikan keunggulan e-Paspor
Selasa, 6 Agustus 2024 13:20 Wib
Imigrasi Palembang gelar layanan paspor di Legal Ekspo Pengayoman
Sabtu, 3 Agustus 2024 0:34 Wib
Kantor Imigrasi Palembang kembali membuka layanan paspor di mal
Selasa, 30 Juli 2024 14:10 Wib