Baturaja (ANTARA) - Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU (OKU), Sumatra Selatan Kelas II Non-TPI Muara Enim memperketat proses penerbitan paspor untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus TPPO," kata Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, pengawasan ketat ini perlu dilakukan khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja ke luar negeri.
Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam.
Setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.
"Prosedur ketat ini untuk menangkal terjadinya kasus TPPO dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," ujarnya.
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Baturaja sosialisasikan masa belaku paspor 10 tahun
Selasa, 29 Oktober 2024 13:19 Wib
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan M-Paspor kepada masyarakat Kabupaten OKU
Jumat, 27 September 2024 23:22 Wib
Kantor Imigrasi Palembang luncurkan pelayanan paspor 'drive thru'
Rabu, 25 September 2024 13:07 Wib
Kemenkumham Sumsel dukung inovasi satkerkembangkan layanan
Rabu, 25 September 2024 9:14 Wib
Kemenkumham Sumsel sosialisasi aplikasi M-Paspor ke travel umrah
Sabtu, 21 September 2024 8:01 Wib
Dirjen Imigrasi apresiasi inovasi layanan paspor di Palembang, salah satunya Si Ampera
Senin, 16 September 2024 9:20 Wib
Dirjen Imigrasi tinjau pembuatan paspor akhir pekan di Palembang
Minggu, 15 September 2024 18:00 Wib
Imigrasi buka layanan paspor akhir pekan sambut Maulid Nabi di Palembang
Sabtu, 14 September 2024 9:12 Wib