Menurut Kapolres, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
"Selain menangkap tersangka, kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," tegasnya.
Berdasarkan data, kata dia, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
"Dari hasil tangkapan ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.