Polres OKU sita tujuh paket narkoba dari seorang bandar

id Penyalahgunaan narkoba, bandar narkoba, barang bukti, Polres OKU

Polres OKU sita tujuh paket narkoba  dari seorang bandar

Arsip- Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu siap edar dari seorang bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Tersangka berinisial RU (31) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa.

Tersangka diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (5/8/2024) pukul 10.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,14 gram, satu ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital dan satu unit telpon genggam.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.