Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu siap edar dari seorang bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Tersangka berinisial RU (31) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa.
Tersangka diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (5/8/2024) pukul 10.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,14 gram, satu ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital dan satu unit telpon genggam.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Berita Terkait
Kompolnas awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang
Kamis, 5 September 2024 14:13 Wib
Petugas Lapas Kayu Agung kembali gagalkan penyelundupan sabu dalam gorengan
Minggu, 1 September 2024 20:56 Wib
Hasil tes narkoba, vonis sadis bagi bakal calon kepala daerah yang nakal
Minggu, 1 September 2024 12:32 Wib
Cek kesehatan balon kepala daerah meliputi fisik, psikologis, jiwa, fisik dan bebas narkoba.
Rabu, 28 Agustus 2024 10:34 Wib
Polda Sumsel tangkap 11 kurir narkoba dan amankan tiga kilogram sabu
Sabtu, 17 Agustus 2024 9:52 Wib
Polisi OKU sita 27 paket sabu dari seorang bandar
Kamis, 15 Agustus 2024 19:30 Wib
Sejumlah anggota Polresta Barelang diperiksa terkait kasus narkoba
Rabu, 14 Agustus 2024 15:58 Wib
Pemprov Sumsel dukung BNN dalam pemberantasan narkoba
Jumat, 9 Agustus 2024 6:55 Wib