Dinas PPPA Sumsel beri penghargaan kecamatan penuhi hak anak
Palembang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan memberikan penghargaan kepada kecamatan yang telah berupaya melaksanakan pemenuhan hak anak guna mewujudkan kabupaten/kota layak anak (KLA) dan provinsi layak anak.
"Untuk memberikan penghargaan kepada kecamatan yang memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan anak, kami melakukan penilaian dengan menurunkan tim ke kecamatan," kata
Kepala Dinas PPPA Sumsel Fitriana, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, kriteria KLA menurut Peraturan Menteri PPPA No.12/2011, antara lain adanya kebijakan dan penganggaran yang mendukung dan partisipasi anak yang tinggi.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, secara bertahap akan terus didorong pemerintah daerah bersama jajarannya hingga kecamatan melakukan berbagai upaya yang dapat memenuhi kriteria itu.
"Kami mengharapkan komitmen dan dukungan dari seluruh kepala daerah dan pihak terkait untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak dan provinsi layak anak di wilayah Sumsel," ujarnya.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ada 31 hak anak yang melekat dan menjadi tanggung jawab seluruh urusan pemerintah antara lain hak untuk bermain, berkreasi, dan berpartisipasi, hak untuk mendapatkan nama dan identitas, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak untuk mendapatkan pendidikan.
Kemudian hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk mendapat perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan bakat dan kemampuannya serta memberikan apresiasi kepada hak atas prestasi yang telah dicapainya.
"Melalui upaya tersebut diharapkan kabupaten dan kota yang belum mendapat status KLA untuk segera meraihnya dan yang telah mendapatkannya bisa meningkatkan statusnya seperti dari
pratama menjadi madya dan seterusnya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas PPPA Sumsel berikan penghargaan kecamatan penuhi hak anak
"Untuk memberikan penghargaan kepada kecamatan yang memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan anak, kami melakukan penilaian dengan menurunkan tim ke kecamatan," kata
Kepala Dinas PPPA Sumsel Fitriana, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, kriteria KLA menurut Peraturan Menteri PPPA No.12/2011, antara lain adanya kebijakan dan penganggaran yang mendukung dan partisipasi anak yang tinggi.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, secara bertahap akan terus didorong pemerintah daerah bersama jajarannya hingga kecamatan melakukan berbagai upaya yang dapat memenuhi kriteria itu.
"Kami mengharapkan komitmen dan dukungan dari seluruh kepala daerah dan pihak terkait untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak dan provinsi layak anak di wilayah Sumsel," ujarnya.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ada 31 hak anak yang melekat dan menjadi tanggung jawab seluruh urusan pemerintah antara lain hak untuk bermain, berkreasi, dan berpartisipasi, hak untuk mendapatkan nama dan identitas, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak untuk mendapatkan pendidikan.
Kemudian hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk mendapat perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan bakat dan kemampuannya serta memberikan apresiasi kepada hak atas prestasi yang telah dicapainya.
"Melalui upaya tersebut diharapkan kabupaten dan kota yang belum mendapat status KLA untuk segera meraihnya dan yang telah mendapatkannya bisa meningkatkan statusnya seperti dari
pratama menjadi madya dan seterusnya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas PPPA Sumsel berikan penghargaan kecamatan penuhi hak anak