Semarang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut penyelesaian korban kekerasan seksual bukan dengan menikahkannya dengan pelaku.
"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terburu-buru.
"Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya," ujar Menteri Arifatul.
Berita Terkait
KPPPA sebut pasutri bercerai karena beda pilihan politik dampak patriarki
Jumat, 22 November 2024 13:04 Wib
Ibu Vero dorong kesadaran perempuan miliki perencanaan keluarga
Selasa, 22 Oktober 2024 10:00 Wib
Dinas PPPA Sumsel beri penghargaan kecamatan penuhi hak anak
Senin, 5 Agustus 2024 23:15 Wib
Dinas PPPA wujudkan OKU Timur bebas bullying
Rabu, 24 Juli 2024 18:30 Wib
Menteri PPPA: Peringatan Hari Kartini momentum perempuan untuk bersatu
Selasa, 30 April 2024 16:20 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Kemen-PPPA: KDRT yang dialami ART masih terjadi di masyarakat
Senin, 19 Februari 2024 16:02 Wib