Baturaja (ANTARA) - PLN Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengingatkan pelanggan di daerah itu agar membayar tagihan listrik tepat waktu untuk menghindari denda dan sangsi tegas.
Manager ULP PLN Baturaja, Kabupaten OKU, Fahmi Romadhona di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa hingga Juni 2024 pihaknya mencatat tunggakan pelanggan di wilayah setempat mencapai Rp1 miliar yang menunggak membayar iuran listrik.
"Jumlah tunggakan pelanggan PLN Baturaja sampai Juni 2024 mencapai Rp1 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut dengan rincian Rp800 juta menunggak selama satu bulan dan Rp200 juta telat bayar dua bulan.
Pelanggan yang menunggak membayar rekening listrik ini terdiri atas tiga kelompok yakni terbanyak nunggak selama satu bulan dengan jumlah 40 ribu pelanggan, dua bulan sekitar 7.000 dan tunggakan tiga bulan 40 pelanggan.
"Bagi pelanggan yang nunggak selama satu bulan sangsinya akan dikenakan denda sebesar Rp3.000/pelanggan," tegasnya.