DJP Sumsel Babel blokir rekening serentak ke 169 wajib pajak
Palembang (ANTARA) - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 169 Wajib Pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp80,64 miliar.
Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Jumat, mengatakan pada kegiatan penagihan sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
Oleh sebab itu, kegiatan pemblokiran itu dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27.
Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Jumat, mengatakan pada kegiatan penagihan sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
Oleh sebab itu, kegiatan pemblokiran itu dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27.