Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu arahan KPU pusat untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 6 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Setelah mendengar putusan itu KPU Sumsel telah menginstruksikan KPU Lahat untuk melakukan pengamanan terhadap gudang penyimpanan surat suara, serta berkoordinasi dengan Polres Lahat.
“Pada hari ini saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," katanya.
Berita Terkait
260 peselam ikuti Kejurnas Fin Swimming di Jakabaring Palembang
Kamis, 27 Juni 2024 21:08 Wib
Kemenkumham Sumsel tandatangani PKS dengan BTN Cabang Palembang
Kamis, 27 Juni 2024 20:57 Wib
Pj Gubernur Sumsel upayakan pendekatan masyarakat untuk cegah karhutla
Kamis, 27 Juni 2024 20:25 Wib
Produsen mobil Inggris MG Motor rambah pasar otomotif Palembang
Kamis, 27 Juni 2024 18:41 Wib
Hasil autopsi RS Bhayangkara Palembang, pegawai koperasi meninggal kena hantaman benda tumpul di kepala
Kamis, 27 Juni 2024 18:24 Wib
Pemkot pacu pertumbuhan ekonomi melalui UMKM di Palembang Expo
Kamis, 27 Juni 2024 16:34 Wib
Polres OKU gelar sunatan massal dan pelayanan KB gratis
Kamis, 27 Juni 2024 16:06 Wib
Direktur Jenderal Aptika: Tidak ada alasan memblokir X
Kamis, 27 Juni 2024 15:56 Wib