Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang 2024 ini telah merehabilitasi 490 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.
"Kegiatan rehabilitasi WBP pencandu narkoba itu dilakukan di empat lembaga pemasyarakatan (lapas)
dengan dua cara yakni rehabilitasi sosial dan medis," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang telah melakukan kegiatan rehabilitasi narapidana pencandu narkoba yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Berita Terkait
Realisasi pendapatan negara di Sumsel Rp7,47 triliun per Mei 2024
Minggu, 30 Juni 2024 6:41 Wib
Armin dan Mohammed tumpuan Palembang BSB di final four
Sabtu, 29 Juni 2024 19:22 Wib
Ombudsman Sumsel keluarkan saran korektif untuk penyempurnaan jalur prestasi
Sabtu, 29 Juni 2024 19:10 Wib
Pertamina salurkan 50 unit kotak pendingin untuk nelayan di Sumsel
Sabtu, 29 Juni 2024 20:00 Wib
Terduga pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi ditangkap di Sumbar
Sabtu, 29 Juni 2024 18:11 Wib
Plt Kadisdik Sumsel sebut tak ada transaksi pungli PPDB 2024 di Palembang
Sabtu, 29 Juni 2024 11:13 Wib
Akun medsos terduga pelaku pembunuhan pegawai koperasi banyak dikomen pedas hingga nasihat netizen
Sabtu, 29 Juni 2024 10:49 Wib
DJKI evaluasi layanan pendaftaran merek di Sumsel
Sabtu, 29 Juni 2024 9:36 Wib