Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Desa Sumsel tahun 2021.
Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar saat konferensi pers di Palembang, Rabu, menerangkan bahwa hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ditetapkan satu orang tersangka yakni PP.
"Kami menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021," katanya.
Ia menambahkan nilai kontrak pengadaan batik tersebut yakni sebesar Rp 2.559.783.600. Kemudian penahanan juga berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024.
Berita Terkait
Jokowi ungkap alasan dukung RK di Pilkada
Senin, 18 November 2024 20:50 Wib
Polisi tangani dan selidiki kebakaran empat penyulingan minyak ilegal di Muba
Senin, 18 November 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel tebar 50.000 benih ikan di Kolam Kompleks Pakri Palembang
Senin, 18 November 2024 17:15 Wib
Sejumlah kendaraan terperosok di jalan amblas ruas Martapura-Muaradua Sumsel
Senin, 18 November 2024 16:54 Wib
Kawanan gajah liar rusak makam di Suoh Lampung Barat
Senin, 18 November 2024 16:40 Wib
Baznas Palembang hadirkan layanan mualaf center
Senin, 18 November 2024 16:38 Wib
Orang tua perlu kritis dalam menyaring isu kesehatan di media sosial
Senin, 18 November 2024 16:12 Wib
Bakamla pastikan tak ada kapal penjaga pantai China di Natuna Utara
Senin, 18 November 2024 15:29 Wib