Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara

id Penganiayaan ,Polsek Cengkareng ,Penganiayaan ibu kandung,berita palembang, berita sumsel

Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara

Wanita berinisial L (61) tergeletak usai dibacok oleh anak kandungnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. (ANTARA/HO-Instagram@1nfokalideres)

Jakarta (ANTARA) - Pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) terancam hukuman lima tahun penjara.

Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada pers di Jakarta pada Rabu.

Hasoloan menjelaskan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.