Kendari (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan uang senilai Rp2 juta yang diminta dari guru honorer Supriyani, dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa hal itu terungkap dalam fakta persidangan kode etik mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin, terkait dengan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada Supriyani.
Menurut dia, dalam persidangan kode etik itu juga terungkap penggunaan uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
"Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui," ujarnya.