Kurir 3,8 kg sabu diringkus di Bandara Kualanamu, ternyata jaringan Aceh-Sulawesi

id polda sumut, medan, sumut, narkoba, sabu-sabu, sulawesi tengah

Kurir 3,8 kg sabu diringkus di Bandara Kualanamu, ternyata jaringan Aceh-Sulawesi

Dua terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram ditangkap Polda Sumatera Utara. (HO/Polda Sumut)

Medan (ANTARA) - Dua kurir sabu-sabu tak berkutik dan tak bisa berkelit setelah polisi menemukan enam bungkusan sabu saat penangkapan dilakukan.

Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua terduga kurir 3,8 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Sulawesi.

"Pelaku yang ditangkap berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kg," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat.

Hadi melanjutkan, penangkapan itu bermula pada Rabu ketika personel mendapatkan informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh ke Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Kualanamu Internasional dengan keberangkatan pertama tujuan Palu.

"Dari informasi itu, pada Kamis dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti enam bungkus sabu," kata Hadi.