Pasangan calon dan parpol wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU yang disampaikan dalam tiga tahap, yaitu laporan awal dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
"Dalam audit ada yang namanya rekening khusus dan laporan awal dari dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Dia menegaskan pengawasan dana kampanye ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa dana kampanye digunakan secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan pemilu jujur dan adil.
"Pengawasan ini juga untuk mencegah terjadinya politik uang dalam Pemilu 2024," ujarnya.