Jakarta (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan Jalan Tol Binjai – Langsa ruas Stabat – Kuala Bingai sepanjang 7,55 kilometer (km) tanpa tarif dalam waktu dekat.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang terbit pada tanggal 8 Agustus 2023.
Selanjutnya, penerbitan SLO itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1138/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Stabat – Tanjung Pura Segmen Binjai – Stabat.
“Ruas tol ini sudah pernah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional selama mudik lebaran 2023 lalu yang dilalui lebih dari 24 ribu kendaraan,“ ujar Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dengan dikeluarkannya Kepmen tersebut, Hutama Karya siap mengoperasikan jalan tol ini serta telah menyiapkan sejumlah fasilitas. Sebanyak 100 personil siaga bersama dengan personil eksisting di seksi Binjai - Stabat juga dikerahkan yang terdiri dari petugas layanan operasi, derek, ambulans hingga patroli.
Lebih lanjut Tjahjo menuturkan bahwa selama masa beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan berkendara di jalan tol.
“Kami berharap selama masa sosialisasi ini masyarakat atau pengguna jalan tol yang melintas sudah mengetahui tata tertib yang berlaku di jalan tol dan memahami bahwa aturan di jalan tol berbeda dengan jalan nasional, terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik hingga peraturan putar balik kendaraan,” ujar Tjahjo.
Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik khususnya pengguna yang melintas dari arah Stabat menuju Kuala Bingai atau sebaliknya melalui Seksi Binjai - Stabat dimana Tol Binjai - Langsa seksi Binjai - Stabat tetap dikenakan tarif normal karena sudah beroperasi dengan tarif sejak lama.
Sebelumnya, Hutama Karya telah mengoperasikan Tol Binjai – Langsa Seksi Binjai – Stabat sepanjang 11,8 km sejak tanggal 11 Februari 2022.
Tjahjo menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku saat melintasi jalan tol.
“Kami menghimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” pungkas Tjahjo.