Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala dan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di kota setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan sekolah total senilai Rp358 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka tersebut masing-masing berinisial SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan AR, mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.
Penetapan status tersangka kepada SL dan AR diumumkan pada Kamis siang, setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang mendapatkan kecukupan alat bukti yang dipertegas keterangan sebanyak 24 orang saksi dan ahli.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya berupa buku rekening perbankan Komite SMA Negeri 19 Palembang.