Jaksa tetapkan mantan Kepala SMA di Palembang tersangka korupsi

id Kepala SMA N 19 Palembang, Ketua Komite SMA N Palembang, korupsi dana komite sekolah, Kejaksaan Negeri Palembang

Jaksa tetapkan mantan Kepala SMA di Palembang  tersangka korupsi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan umumkan penetapan mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, SL, dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang, AR, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Komite Sekolah tahun 2021-2022 total senilai Rp358 juta, Kamis (20/7/2023) (ANTARA/HO-Kejari Palembang)

Kemudian, beberapa buah dokumen catatan hutang-piutang, pengeluaran rutin, rekap inventaris barang, hingga undangan kepada wali murid kelas X, XI, XII (25 kelas) yang dikeluarkan mantan Kepala dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang itu.

"Barang bukti yang didapatkan penyidik sudah cukup kuat menjelaskan perbuatan para tersangka," kata dia.

Fandie menyatakan, kedua tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMA Negeri 19 Palembang periode tahun 2021 hingga 2022.

Berdasarkan perhitungan ahli dalam proses penyidikan melaporkan atas perbuatan para tersangka selama periode tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara total senilai Rp358 juta.

Tim jaksa menjerat tersangka SL dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, penyimpangan yang diduga dilakukan oleh para tersangka itu pun sekaligus bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 75 tahun 2017, tentang dana komite sekolah.

Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 A Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, kata Fandie.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tetapkan mantan Kepala SMA di Palembang tersangka korupsi