Saat ini sudah ada 13 LBH atau organisasi bantuan hukum (OBH) di kabupaten/kota yang terverifikasi dan terdaftar pada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diwujudkan melalui kontrak perjanjian kerja sama.
Dia menjelaskan ke-13 LBH/OBH tersebut yakni Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan (LBH Sumsel).
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Pusat Bantuan Hukum Peradi Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Apik Sumatera Selatan, LBH Sumsel cabang Pagar Alam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum I(YLBH) Kadin Sumsel.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM), kata Kakanwil Ilham.
Sementara Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Idris menambahkan penjaringan itu dilakukan agar terwujud calon pemberi bantuan hukum yang berkualitas.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan pula semakin banyaknya jumlah pemberi bantuan hukum di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sehingga memperluas keadilan dengan mengoptimalkan peran organisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan awam hukum, kata Idris.