Kemenkumham Sumsel asistensi 13 OBH tingkatkan pelayanan bantuan hukum

id Tingkatkan kualitas, pelayanan bantuan bukum, bantuan, hukum, obh, organisasi bantuan hukum

Kemenkumham Sumsel asistensi 13 OBH tingkatkan pelayanan bantuan hukum

Kemenkumham Sumsel asistensi 13 OBH tingkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar asistensi implementasi standar layanan bantuan hukum, bertempat di aula Kanwi Palembang, Jumat (16/2). 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang saat membuka kegiatan itu menjelaskan bahwa pihaknya sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham memiliki fungsi salah satunya melaksanakan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. 

Simaibang menuturkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, Standar Layanan Bantuan Hukum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam  pemberian layanan bantuan hukum.

Dalam pemberian layanan bantuan hukum, penerapannya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara pengaduan terhadap layanan bantuan hukum, serta sanksi terhadap pelanggaran atas penerapan standar layanan bantuan hukum. 

“Ketentuan tersebut perlu menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum, sehingga melalui kegiatan asistensi akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum dan di sisi lain juga akan meningkatkan akreditasi OBH,” ujar Simaibang.

Pada asistensi itu juga disampaikan mengenai temuan hasil audit dari Inspektorat Jenderal mengenai Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 dan 2023 serta hasil monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum oleh OBH.

Hasil rekapitulasi nilai pemberian layanan bantuan hukum TA 2023 yakni lima OBH dengan predikat baik, dan delapan OBH dengan predikat sedang.

Lanjutnya, beberapa penyebab belum optimalnya pemberian layanan bantuan hukum oleh OBH adalah adanya kendala pada sidang daring (online), belum optimalnya pihak OBH dalam melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, kelemahan dalam pengawasan terhadap kinerja OBH, dan kurangnya koordinasi OBH.

Sementara bantuan hukum non litigasi yang belum tertib administrasi dikarenakan kurangnya pemahaman OBH terkait data dukung dan laporan kegiatan non litigasi, ujar Simaibang.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum, diharapkannya ke depan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat semakin berkualitas dan optimal. 

Kemudian, selain mendukung optimalisasi bantuan hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga minta peran OBH dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum. 

Keterlibatan organisasi bantuan hukum dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan 'BPHN Mengasuh' juga perlu diapresiasi karena telah menjangkau 8.259 siswa," kata Kakanwil Sumsel Ilham Djaya. 

Turut Hadir pada kegiatan itu Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Vonny Destika Sari Selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum se-Sumsel serta anggota Tim Panitia Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Sumsel.(Ril)