Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar asistensi implementasi standar layanan bantuan hukum, bertempat di aula Kanwi Palembang, Jumat (16/2).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang saat membuka kegiatan itu menjelaskan bahwa pihaknya sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham memiliki fungsi salah satunya melaksanakan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
Simaibang menuturkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, Standar Layanan Bantuan Hukum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum.
Dalam pemberian layanan bantuan hukum, penerapannya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara pengaduan terhadap layanan bantuan hukum, serta sanksi terhadap pelanggaran atas penerapan standar layanan bantuan hukum.
“Ketentuan tersebut perlu menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum, sehingga melalui kegiatan asistensi akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum dan di sisi lain juga akan meningkatkan akreditasi OBH,” ujar Simaibang.
Pada asistensi itu juga disampaikan mengenai temuan hasil audit dari Inspektorat Jenderal mengenai Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 dan 2023 serta hasil monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum oleh OBH.
Hasil rekapitulasi nilai pemberian layanan bantuan hukum TA 2023 yakni lima OBH dengan predikat baik, dan delapan OBH dengan predikat sedang.
Lanjutnya, beberapa penyebab belum optimalnya pemberian layanan bantuan hukum oleh OBH adalah adanya kendala pada sidang daring (online), belum optimalnya pihak OBH dalam melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, kelemahan dalam pengawasan terhadap kinerja OBH, dan kurangnya koordinasi OBH.
Sementara bantuan hukum non litigasi yang belum tertib administrasi dikarenakan kurangnya pemahaman OBH terkait data dukung dan laporan kegiatan non litigasi, ujar Simaibang.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum, diharapkannya ke depan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat semakin berkualitas dan optimal.
Kemudian, selain mendukung optimalisasi bantuan hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga minta peran OBH dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum.
Keterlibatan organisasi bantuan hukum dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan 'BPHN Mengasuh' juga perlu diapresiasi karena telah menjangkau 8.259 siswa," kata Kakanwil Sumsel Ilham Djaya.
Turut Hadir pada kegiatan itu Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Vonny Destika Sari Selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum se-Sumsel serta anggota Tim Panitia Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Sumsel.(Ril)
Berita Terkait
Wisudawan sebut SBM ITB miliki kualitas sesuai dengan tantangan yang dihadapi
Rabu, 1 Mei 2024 21:33 Wib
Inikah bukti level kualitas timnas sepak bola kita meningkat tajam?
Jumat, 26 April 2024 10:54 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Pertamina-Polrestabes Palembang tingkatkan pengawasan di SPBU
Kamis, 4 April 2024 16:16 Wib
Telkomsel perkuat kualitas dan kapasitas jaringan jelang Idul Fitri 1445 H di Sumatera
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
Pj Bupati Banyuasin dorong RSUD Sukajadi terus tingkatkan kualitas pelayanan
Rabu, 27 Maret 2024 20:50 Wib
Makan alpukat tingkatkan kualitas diet harian
Rabu, 27 Maret 2024 11:01 Wib
Tidur yang baik hanya memerlukan waktu awal 5-15 menit
Senin, 25 Maret 2024 16:31 Wib