Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menangkap tiga anak di bawah umur berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) yang diduga menjual senjata tajam (sajam) untuk dipakai tawuran.
"Kami menangkap tiga anak berkonflik dengan hukum berinisial G (15), LY (15) dan RR (15)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Kompol Seto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (12/2) sore, anggota Resmob Polsek Kelapa Gading sedang melaksanakan observasi wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan senjata tajam yang biasa digunakan untuk tawuran.
Polisi tangkap tiga anak bawah umur yang jual sajam untuk tawuran

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra (tengah) didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim (kanan) menunjukkan sejuata tajam yang dijual di media sosial saat jumpa pers di Jakarta. ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading