
Polisi tangkap tiga anak bawah umur yang jual sajam untuk tawuran

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menangkap tiga anak di bawah umur berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) yang diduga menjual senjata tajam (sajam) untuk dipakai tawuran.
"Kami menangkap tiga anak berkonflik dengan hukum berinisial G (15), LY (15) dan RR (15)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Kompol Seto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (12/2) sore, anggota Resmob Polsek Kelapa Gading sedang melaksanakan observasi wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan senjata tajam yang biasa digunakan untuk tawuran.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
