
Polisi ringkus pemilik sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin

Palembang (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meringkus seorang tersangka berinisial R, pemilik sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, yang sempat terlibat insiden baku tembak pada Februari 2026.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Budi Martono di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap di Desa Ulak Paceh, Musi Banyuasin, pada Senin (13/4) pagi.
"Tersangka berinisial R kami tangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi. Petugas membutuhkan waktu tiga hari pengintaian untuk memastikan pergerakannya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan peristiwa keributan dan aksi tembak-menembak yang viral di lokasi penambangan minyak ilegal awal tahun ini.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
