KPK: praperadilan Hasto bukan alasan mangkir dari pemeriksaan

id KPK,Korupsi,Hasto Kristiyanto,Praperadilan,harun masiku

KPK: praperadilan Hasto bukan alasan mangkir dari pemeriksaan

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/am.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan gugatan praperadilan yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.

“Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tanak mengatakan praperadilan bisa menjadi alasan mangkir dari panggilan penyidik apabila ada perintah dari hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut.

"Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.