Satpam ungkap sempat dibentak Mario Dandy pasca aniaya korban David

id Mario Dandy,Jakarta Selatan,David Ozora,berita sumsel, berita palembang

Satpam ungkap sempat dibentak Mario Dandy pasca aniaya korban David

Lima orang satpam yang menjadi saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Seorang satpam sekaligus saksi persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Abdul Rasyid mengungkap sempat dibentak sang terdakwa pasca menganiaya korban David Ozora (17) di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehkan?" kata satpam Abdul Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Rasyid menuturkan saat itu dibentak usai menegur Mario yang menganiaya korban David.

Dikatakan saat membentak sikap terdakwa tidak bisa tenang dengan berjalan kesana kemari.

"Jalan ke sana jalan sini, kayak orang habis olahraga. Jadi, keringatan, gerah, dan tampangnya emosi, dia juga bentak saya, saya bentak balik," tambahnya.

Usai sang satpam menegur kembali sikap Mario, dia juga meminta kartu identitas terdakwa, namun saat itu Mario tak bersedia memberikan.
Menurut dia, permintaan kartu identitas ini mengingat Mario memasuki kompleks perumahan tersebut tanpa izin dan aturan penjagaan di perumahan itu harus memberikan kartu identitas sebagai akses.

Kemudian, Rasyid berupaya mengambil borgol untuk Mario sebagai tindakan tegas. Pada akhirnya terdakwa memberikan surat izin mengemudi (SIM) miliknya.

"Pas saya ambil borgol, Mario agak melemah, akhirnya ya udah SIM aja ya," katanya.

Selain itu, Rasyid menambahkan Mario sempat berganti pakaian sebanyak tiga kali mulai dari baju hangat (sweater), kaos berwarna abu-abu hingga kemeja hitam yang kini menjadi salah satu barang bukti persidangan.

Pada Kamis ini, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).