Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara

id PN Jaksel,Mario Dandy,Sidang Mario,Pleidoi Mario Dandy

Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara

Mario Dandy Satriyo (kemeja hitam) saat tiba di ruang sidang PN Jaksel untuk membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
 
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
 
Mario Dandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU.
 
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.