Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara

id PN Jaksel,Mario Dandy,Sidang Mario,Pleidoi Mario Dandy

Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara

Mario Dandy Satriyo (kemeja hitam) saat tiba di ruang sidang PN Jaksel untuk membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.
 
Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.
 
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," katanya.

Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.


 
Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
 
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.
 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
 
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani
 dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8).
 
Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.