
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Kamis, 7 September 2023 16:01 WIB

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Baca juga: Dokter sebut David alami luka permanen di saraf otak
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Baca juga: Satpam ungkap sempat dibentak Mario Dandy pasca aniaya korban David
Pewarta: Aprillio Abdullah Akbar
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
