Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.
Baca juga: Polisi limpahkan berkas perkara pencabulan Mario Dandy ke Kejati
Baca juga: Jaksa sebut tak ada yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Rafael Alun : Saya mengasihi Mario Dandy
Baca juga: Shane Lukas divonis lima tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora