KPPPA pastikan kasus anak SMP kritik Pemkot Jambi dikawal maksimal

id kpppa,uu ite,siswi smp jambi,pemkot jambi

KPPPA pastikan kasus anak SMP kritik Pemkot Jambi dikawal maksimal

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar ketika ditemui ANTARA usai Peluncuran Kanal Perempuan dan Anak dalam RRI Play Go di Jakarta, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

“Dalam rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam direkomendasikan terkait gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi yang dialami oleh SFA dapat diselesaikan melalui restorative justice karena korban SFA masih berusia anak,” ujarnya.

Meskipun pengawalan kasus terus dijalankan, Nahar menyayangkan Pemkot Jambi tetap melaporkan SFA ke Polda Jambi memakai Undang-Undang ITE dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.

Padahal, SFA hanya memuat konten video di media sosial yang memprotes perusahaan dan Pemkot Jambi, karena rumah dan jalan di sekitar rumah neneknya menjadi rusak akibat lalu lalang alat berat milik sebuah perusahaan.

"Saat ini SFA juga mendapatkan tuduhan pelecehan dari seseorang terhadap korban dalam konten video yang dimuatnya di media sosial," katanya.

Nahar mengatakan KPPPA akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi dalam melakukan pendampingan terhadap anak. Misalnya, hari ini upaya pertemuan dilakukan oleh UPTD PPA Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, dan anak.
 

Selanjutnya hasil pertemuan berupa surat perdamaian kedua pihak dan permohonan pencabutan pengaduan mendasari dilakukannya upaya restorative justice oleh Polda Jambi.

“KPPPA bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus melakukan pendampingan bagi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar.