Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Badung menetapkan pasangan suami dan istri dengan inisial APAS (22) dan ATH (22) jadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Ipda Putu Sukarma dalam keterangannya di Denpasar, Rabu mengatakan pasutri tersebut diduga menyebabkan anak (korban) MRRS (4) mengalami patah tulang paha, patah bahu kiri dan mengalami infeksi akibat penganiayaan.
Sukarma mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Badung.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam ahun penjara.
Keduanya ditangkap Senin 28 Oktober 2024 oleh Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung di Sempidi, Badung.