Atas dasar itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Kedua terduga pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah/emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel," kata Sukarma.
Saat diperiksa, pelaku mengakui mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan September 2024. Menurut keterangan pelaku, pada suatu waktu di tempat usaha mereka, korban pernah membuang kotoran di warung makan saat ada pelanggan. Hal tersebut dikatakannya terjadi beberapa kali.
"Pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan hingga terjatuh," katanya.
Akibatnya, paha korban patah.
Sementara itu, kata Sukarma, pelaku ATH (ibu korban) berdasarkan pemeriksaan menjelaskan yang bersangkutan sendiri juga melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis.
Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.
Berdasarkan diagnosis dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Selain itu, hasil laboratorium ditemukan sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh.