Pasutri aniaya anak hingga patah tulang

id Polres Badung ,Penganiyaan anak di Badung ,Kasus penganiayaan di Badung ,UU perlindungan anak ,Pasutri aniaya anak

Pasutri aniaya anak hingga patah tulang

Kepolisian Resor Badung menunjukkan tersangka APAS (22) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Badung, Bali. (ANTARA/HO-Humas Polres Badung)

Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Badung menetapkan pasangan suami dan istri dengan inisial APAS (22) dan ATH (22) jadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
 
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Ipda Putu Sukarma dalam keterangannya di Denpasar, Rabu mengatakan pasutri tersebut diduga menyebabkan anak (korban) MRRS (4) mengalami patah tulang paha, patah bahu kiri dan mengalami infeksi akibat penganiayaan.
 
Sukarma mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Badung. 
 
Keduanya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam ahun penjara.
 
Keduanya ditangkap Senin 28 Oktober 2024 oleh Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung di Sempidi, Badung.
Sukarma menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari viralnya postingan di media sosial yang mengungkap adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan suami istri tersebut terhadap anak mereka.

Atas dasar itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Kedua terduga pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah/emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel," kata Sukarma.

Saat diperiksa, pelaku mengakui mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan September 2024. Menurut keterangan pelaku, pada suatu waktu di tempat usaha mereka, korban pernah membuang kotoran di warung makan saat ada pelanggan. Hal tersebut dikatakannya terjadi beberapa kali.

"Pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan hingga terjatuh," katanya.

Akibatnya, paha korban patah.

Sementara itu, kata Sukarma, pelaku ATH (ibu korban) berdasarkan pemeriksaan menjelaskan yang bersangkutan sendiri juga melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis. 

Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

Berdasarkan diagnosis dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Selain itu, hasil laboratorium ditemukan sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh.