Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali menyatakan kasus dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh Ilham Bayu Nugroho tak bisa diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Badung , Bali, Senin menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tidak memenuhi unsur yang dimuat dalam ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ada beberapa poin yang termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini," kata Ancana.
Karena tidak memenuhi syarat dalam peraturan terkait keadilan restoratif tersebut, saat ini perkara tersangka Bayu Nugroho sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Badung , Bali, Senin menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tidak memenuhi unsur yang dimuat dalam ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ada beberapa poin yang termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini," kata Ancana.
Karena tidak memenuhi syarat dalam peraturan terkait keadilan restoratif tersebut, saat ini perkara tersangka Bayu Nugroho sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar.