Ia menjelaskan fakta lain yang membuat perkara tersebut tidak dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh JPU terkait dengan mens rea (keadaan psikis dari pelaku tindak pidana) dan tingkat ketercelaan dari perbuatan tersangka.
Jaksa menilai tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak, melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang.
Sebelum melakukan tindak pidana tersangka telah mempersiapkan sebuah linggis besi warna hitam kecil sepanjang 30 cm untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana.
Selain menimbulkan kerugian terhadap korban, perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat karena melakukan pencurian di saat warung yang merupakan sekaligus tempat tinggal kosong, dan dilakukan saat korban sedang mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.
Meskipun antara korban dan tersangka sudah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, namun perkara tersebut terus bergulir ke meja hijau.
"Terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian," kata Ancana.
Kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ilham Bayu Nugroho terjadi pada Senin 24 April 2023 di warung milik korban Rufingatun Sadiyah tepatnya di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kab Badung.
Sekitar pukul 00.20 Wita, pelaku berangkat dari Jimbaran, Nusa Dua mengunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih menuju kerobokan.
Tersangka sampai di sekitar Kerobokan sekira jam 01.00 Wita dan melihat Warung makan Nasi Jawa yang tergembok dari luar.
Setelah memastikan keadaan aman dari pantauan orang, tersangka langsung mendekati warung dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang dibawa tersangka dari rumah. Setelah engsel gembok tersebut terlepas kemudian tersangka membuka pintu warung dan mengambil tanpa izin satu buah tabung gas isi 3 Kg warna hijau milik korban.