Penyaluran BSU di OKU capai 99,6 persen hingga akhir tahun 2022

id Bantuan Subsidi Upah, BSU pemerintah, Kantor Pos Baturaja, pekerja penerima BSU

Penyaluran BSU di OKU capai 99,6 persen hingga akhir tahun 2022

Seorang warga Kabupaten OKU, Sumsel, mencairkan dana BSU di Kantor Pos Baturaja. (FOTO ANTARA/Edo Purmana/2022)

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui Kantor Pos Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan hanya mencapai 99,6 persen hingga akhir tahun 2022 dari 6.000 target sasaran pekerja di OKU Raya.

"OKU Raya tersebut meliputi tiga kabupaten yaitu OKU, OKU Timur dan Kabupaten Selatan," kata Kepala Kantor Pos Baturaja, Kabupaten OKU, Reza Pratama melalui Bidang Pemasaran, Adi di Baturaja, Sabtu.

Dia mengatakan, berdasarkan data per 20 Desember 2022 atau hingga batas akhir penyaluran BSU, tercatat sebanyak 5.975 pekerja yang tersebar di tiga kabupaten tersebut sudah menerima dana bantuan dari pemerintah atau hanya terealisasi 99,6 persen.

"Artinya sebanyak 25 warga yang gagal menerima BSU tahun ini," katanya.

Sebanyak 25 orang pekerja yang gagal menerima subsidi upah tersebut disebabkan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik yang bersangkutan berdomisili di luar daerah.

NIK calon penerima BSU tidak sesuai domisili atau beralamat di luar Kabupaten OKU Raya seperti Pulau Jawa dan daerah lainnya yang ada di Sumatera Selatan sehingga kelebihan dana subsidi upah yang gagal disalurkan ini akan dikembalikan ke kas negara.

"Sejauh ini penyaluran BSU di Kantor Pos Baturaja tidak ada kendala lainnya, hanya masalah NIK ini saja," kata dia.

Dia mengemukakan, dalam menyalurkan bantuan tersebut pihaknya menyiapkan sebanyak empat loket khusus untuk melayani masyarakat yang mencairkan dana sehingga tidak terjadi antrean panjang.

"Dengan adanya empat loket khusus ini masyarakat tidak terlalu lama antre. Selain di Kantor Pos ada juga warga yang mencairkan dana melalui aplikasi. Bahkan, kami jemput bola mengantarkan langsung dana ke rumah warga yang berhalangan hadir karena sakit," katanya.

Dalam program ini pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, serta bukan sebagai PNS, TNI maupun Polri.

"Masing-masing warga mendapat bantuan sebesar Rp600.000 dengan total dana untuk pekerja di OKU Raya senilai Rp3,6 miliar," demikian Reza Pratama .