Palembang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan sanksi tegas kepada MS anggota DPRD kota setempat yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 5 Agustus 2022.
"Untuk menentukan sanksi terhadap anggota DPRD Palembang dari Gerindra atas kasus pemukulan di salah satu SPBU dalam kota setempat yang sempat viral di media sosial, yang bersangkutan akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Partai pada Jumat (26/8)," kata Ketua DPC Partai Gerindra Palembang, Akbar Alfaro, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akan memeriksa perilaku dan pelanggaran etika atau dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh MS.
Partai Gerindra tidak mentoleransi sikap arogansi yang dilakukan MS sebagai wakil rakyat.
"Atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan sanksi terberat akan diberikan kepada MS berupa pemecatan sebagai kader Gerindra sekaligus anggota DPRD Palembang," ujar Alfaro.
Baca juga: Polisi tetapkan anggota DPRD Palembang tersangka penganiayaan perempuan di SPBU
Anggota DPRD Palembang Fraksi Partai Gerindra MS terekam memukuli seorang perempuan dalam video viral di media sosial yang diketahui korbannya itu bernama Tata.
Kasus tersebut telah dilaporkan korban Tata ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Dalam laporannya kepada polisi, Tata menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap dirinya.
Kasus pemukulan itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, pada 5 Agustus 2022.
"Kejadiannya itu malam hari, pada 5 Agustus. Saat antrean mengisi bahan bakar minyak di SPBU terlapor MS yang belakangan diketahui anggota DPRD Palembang akan memotong antrean dan tidak menerima atas teguran saya sehingga emosi mengeluarkan kata-kata kasar dan melakukan pemukulan," ujarnya.
Saat antrean di SPBU mobil dikemudikan ibunya, dan korban hanya berdua di mobil.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Laporan korban Tata sudah kami terima, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan MS anggota DPRD Palembang itu sedang diproses," ujar Iptu Apriansyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPRD pemukul perempuan di SPBU bakal diberi sanksi
Berita Terkait
Bahlil: Pembatalan hasil Munas Partai Golkar oleh PTUN hoaks
Sabtu, 16 November 2024 13:25 Wib
Anwar Usman tak ikut putus uji materi syarat usia calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 15:42 Wib
Soal aktor dibalik mundurnya Airlangga, Jusuf Hamka: I know to much
Senin, 12 Agustus 2024 14:16 Wib
Agus Gumiwang berpotensi jadi Ketum Golkar
Minggu, 11 Agustus 2024 16:17 Wib
KPU pastikan Pilkada OKU tak ada calon independen
Selasa, 18 Juni 2024 14:03 Wib
Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk NasDem
Rabu, 5 Juni 2024 13:28 Wib
KPU sebut partai Nasdem raih kursi terbanyak legislatif di Palembang
Selasa, 28 Mei 2024 17:01 Wib
Fenomema koalisi Pilkada jadi bagian rekonsiliasi
Minggu, 26 Mei 2024 3:00 Wib