KPU pastikan Pilkada OKU tak ada calon independen

id Pilkada 2024, jalur independen, partai politik, KPU OKU

KPU pastikan Pilkada OKU tak ada calon independen

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memastikan Pilkada 2024 di wilayah itu tanpa calon independen.

"Untuk Pilkada OKU tahun ini dipastikan tidak ada calon dari jalur independen atau perseorangan," kata Komisioner KPU OKU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmad Hidayat di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan pendaftaran calon independen atau non partai telah ditutup pada 12 Mei 2024 dan tidak ada satupun calon independen yang mendaftar.

"Sejak pendaftaran dibuka pada 5-12 Mei 2024 tidak ada pasangan calon kepala daerah perseorangan yang mendaftarkan diri di KPU OKU untuk Pilkada serentak 2024," katanya.

Terdapat beberapa ketentuan untuk bisa ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU melalui jalur independen.

Ketentuan tersebut antara lain paslon harus melengkapi berkas administrasi dengan jumlah dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Namun begitu, Rahmat menegaskan bahwa saat ini masih terbuka pendaftaran dari jalur parpol untuk Pilkada 2024 di wilayah itu.

"Untuk pendaftaran jalur parpol mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024 dengan syarat mengusung calon melalui partai politik dan minimal mengantongi tujuh kursi legislatif," ujarnya.