Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam memutus uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada tersebut
Penjelasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika membacakan pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
“Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) Huruf e UU 10/2016,” kata Arsul Sani.
Ia menjelaskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) tanggal 17 Juli 2024, Anwar Usman telah menyampaikan bahwa ia tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.
Kemudian, hasil RPH tersebut disampaikan oleh Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tanggal 25 Juli 2024.
Pada perkara ini, para pemohon, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee yang keduanya merupakan mahasiswa, mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman. Mereka ingin Anwar dengan kesadaran diri mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam memeriksa dan memutus perkara yang mereka ajukan.
Namun, karena Anwar Usman telah menyatakan tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia maka MK memutuskan permohonan hak ingkar tersebut tidak lagi relevan.