Anwar Usman tak ikut putus uji materi syarat usia calon kepala daerah
“Permohonan para pemohon ihwal hak ingkar Hakim Konstitusi Anwar Usman dimaksud menjadi tidak relevan lagi dipertimbangkan, sehingga harus pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.
Lebih lanjut, MK menyatakan menolak permohonan Fahrur dan Anthony. Menurut MK, seluruh dalil permohonan tidak beralsanan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun demikian, MK dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi sejat penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK pun memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan hukum dalam putusan ini.
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” kata Saldi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anwar Usman tak ikut putus uji materi syarat usia calon kepala daerah
Lebih lanjut, MK menyatakan menolak permohonan Fahrur dan Anthony. Menurut MK, seluruh dalil permohonan tidak beralsanan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun demikian, MK dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi sejat penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK pun memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan hukum dalam putusan ini.
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” kata Saldi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anwar Usman tak ikut putus uji materi syarat usia calon kepala daerah