Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Dikatakan oleh Anwar bahwa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.
Ia mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret," imbuhnya.
Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.
Berita Terkait
Waketum MUI: Rusaknya akhlak sebabkan korupsi ada di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 11:32 Wib
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:08 Wib
Mahfud MD: Anwar Usman tidak boleh terlibat sidang sengketa Pilpres
Kamis, 16 November 2023 16:12 Wib
Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman
Kamis, 9 November 2023 13:48 Wib
Presiden Jokowi enggan komentari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK
Kamis, 9 November 2023 13:05 Wib
Mahfud MD sebut status Gibran sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK
Rabu, 8 November 2023 13:12 Wib
MKMK: Semua bukti soal dugaan pelanggaran etik sudah lengkap
Jumat, 3 November 2023 17:31 Wib
Irwan Anwar diperiksa tujuh jam terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK
Kamis, 12 Oktober 2023 8:51 Wib