Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Dikatakan oleh Anwar bahwa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.
Ia mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret," imbuhnya.
Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.
"Bukan oleh seorang ketua semata. Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden," ujar Anwar.
Di sisi lain, Anwar menyadari bahwa perkara batas usia capres/cawapres tersebut sangat kuat muatan politik.
Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, Anwar menyebut dirinya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku karena tidak ingin membohongi hati nurani.
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ucap Anwar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Oleh sebab itu, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Berita Terkait
Waketum MUI: Rusaknya akhlak sebabkan korupsi ada di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 11:32 Wib
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:08 Wib
Mahfud MD: Anwar Usman tidak boleh terlibat sidang sengketa Pilpres
Kamis, 16 November 2023 16:12 Wib
Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman
Kamis, 9 November 2023 13:48 Wib
Presiden Jokowi enggan komentari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK
Kamis, 9 November 2023 13:05 Wib
Mahfud MD sebut status Gibran sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK
Rabu, 8 November 2023 13:12 Wib
MKMK: Semua bukti soal dugaan pelanggaran etik sudah lengkap
Jumat, 3 November 2023 17:31 Wib
Irwan Anwar diperiksa tujuh jam terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK
Kamis, 12 Oktober 2023 8:51 Wib