Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip, di Medan, Minggu, mengatakan bahwa identitas pelaku berinisial B (42) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Maling babak belur dihajar massa
Baca juga: Maling babak belur dihajar massa
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya, karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Menteng Vll pada 21 April 2022.
Baca juga: Pencuri HP ibu kandung dibebaskan
Baca juga: Pencuri HP ibu kandung dibebaskan
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selam tiga bulan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku sudah kami tahan," katanya menegaskan.