Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Riany mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh.
"Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Riany di Tanjungpinang, Rabu.
Riany menyebut pemerintah pusat sejak 27 Juni 2022, telah memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah untuk masyarakat.
Baca juga: Konsumen kesulitan beli minyak goreng karena aplikasi "Pedulilindungi"
Menurut dia pembelian minyak goreng curah ini ke depan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang belum punya aplikasi itu tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET.
Namun demikian, perubahan ini masih tahap sosialisasi. Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Baca juga: Dinas Perdagangan Palembang sosialisasikan Simirah dan PUJLE
"Disdagin juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat atau Provinsi Kepri. Kami, masih menunggu arahan selanjutnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjungpinang Mohammad Endy Febri menyampaikan dari keterangan salah satu distributor minyak goreng di Tanjungpinang, saat ini ada dua pola pembelian minyak goreng curah.
Pertama, menggunakan cara scan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun saat ini masih mengalami kendala ketika melakukan check-in sulit untuk masuk atau bertanda hijau.
Masing-masing pengecer ketika sudah menjadi langganan atau masuk dalam aplikasi MGCR bisa langsung mendapatkan barcode, jadi pembeli buka aplikasi PeduliLindungi tinggal scan ke barcode yang ada di pengecer.
Kedua, menggunakan cara input NIK pembeli, di mana pembeli ke pengecer/pedagang harus membawa fotokopi KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi MGCR.
"Dua minggu ini masih tahap sosialisasi. Kita juga menunggu surat resmi dari pusat maupun provinsi, baru kemudian bisa diinformasikan ke masyarakat secara menyeluruh," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Pembunuh tukang nasi goreng ditangkap di Kepulauan seribu
Kamis, 18 April 2024 0:48 Wib
Kemenperin: Utang "rafaksi" minyak goreng akan dibayar
Senin, 25 Maret 2024 14:15 Wib
"Resep Nasi Goreng" kata kunci paling moncer
Kamis, 14 Maret 2024 22:30 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib
Muba mulai bangun pabrik minyak goreng
Rabu, 28 Februari 2024 21:25 Wib
Eks mendag Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung terkait korupsi persetujuan ekspor minyak sawit
Rabu, 9 Agustus 2023 9:54 Wib
Sadis, geng motor serang pedagang nasi goreng
Kamis, 27 Juli 2023 0:26 Wib
Kejagung dalami keterangan Airlangga Hartarto terkait ekspor-impor CPO
Selasa, 18 Juli 2023 14:52 Wib