Pemkab OKU alokasikan dana Rp26 miliar untuk THR ASN

id THR Ogan Komering Ulu,THR ASN,tunjangan hari raya

Pemkab OKU alokasikan dana Rp26 miliar untuk THR ASN

Ilustrasi-- Uang THR. (ANTARA/HO)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan dana Rp26 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ogan Komering Ulu AM Hanafi di Baturaja, Rabu, mengatakan bahwa dana itu dialokasikan untuk memberikan THR kepada sekitar 6.000 pegawai negeri sipil sebelum Lebaran.

"Paling lambat satu pekan sebelum Lebaran atau 26 April 2022 THR sudah bisa dicairkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu peraturan pemerintah mengenai penyaluran THR bagi ASN.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu akan memberikan THR senilai gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok kepada setiap ASN.

Pemerintah kabupaten, ia melanjutkan, belum bisa memberikan tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) karena belum menganggarkan dananya tahun ini.

"Untuk penganggaran 50 persen tukin perlu pembahasan dan persetujuan DPRD OKU, sementara waktunya sudah tidak memungkinkan lagi," katanya.