Pola pikir masyarakat jadi tantangan penerapan perpres kewirausahaan

id Perpres Kewirausahaan,CORE,Yusuf Rendy Manilet,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Pola pikir masyarakat jadi tantangan penerapan  perpres kewirausahaan

Anggota tim dari JD.ID mengajari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Tim dari (UMKM) menggunakan aplikasi pasar digital dalam Pelatihan Kewirausahaan Berbasis Technopreneur, di Malang, Jawa Timur, Selasa (12/10/21). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp/pri. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan tantangan dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021—2024 adalah mengubah pola pikir (mindset) masyarakat menjadi wirausaha.

Selama bertahun-tahun, mindset lulusan perguruan tinggi terutama setelah lulus adalah mendapatkan pekerjaan.

“Saya kira hanya sedikit mindset menjadi wirausaha. Jadi kurikulum kewirausahaan perlu ditambah atau dievaluasi dari beragam kampus di dalam negeri,” ujar Yusuf Rendi ketika dihubungi Antara, Jakarta, Selasa.

Menurut Yusuf, tidak mudah mengubah pola pikir ini, tetapi bisa dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi dari para pemangku kepentingan yang dilakukan di beragam kelompok masyarakat terkait urgensi menjadi pelaku usaha.

Dengan sosialisasi yang dilakukan, setidaknya dapat membuka ruang diskusi publik mengenai kemestian adanya pelaku usaha baru.

“Jika sudah menjadi diskusi di ruang publik, harapannya bisa menjadi norma di masyarakat yang kemudian melihat menjadi pengusaha/membuka usaha adalah salah satu alternatif pilihan karir,” kata Yusuf.

Selain itu, memberikan stimulus pada pelaku usaha baru dinilai menjadi langkah selanjutnya yang harus dilakukan.

“Ketika orang terstimulasi, maka tentu dorongan untuk menjadi pelaku usaha menjadi semakin lebih besar. Secara tidak langsung juga mengubah mindset,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Perpres ini telah resmi diberlakukan pada 3 Januari 2022 yang akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional untuk periode tahun 2021-2024.