Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.
"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," kata Aqil Irham.
Berita Terkait
Komisi X DPR RI dukung Mendikdasmen tingkatkan kesejahteraan guru
Jumat, 1 November 2024 18:59 Wib
Babe Haikal, Kepala BPJPH baru dan upaya Indonesia jadi pusat halal global
Selasa, 22 Oktober 2024 12:23 Wib
Sistem manajemen anti penyuapan Bank Sumsel Babel raih sertifikasi ISO
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
Bank BSB raih Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan
Rabu, 2 Oktober 2024 23:46 Wib
Balai Karantina Sumsel sertifikasi gelembung renang ikan
Rabu, 24 Juli 2024 8:21 Wib
Gekraf Sumsel fasilitasi pelaku UMKM sertifikasi halal
Senin, 15 Juli 2024 7:00 Wib
BSPJI Palembang terbitkan sertifikasi industri hijau 9 industri
Jumat, 5 Juli 2024 1:00 Wib
BSPJI Palembang ajak UMKM pempek dapatkan sertifikasi SNI
Rabu, 3 Juli 2024 13:26 Wib