BSPJI Palembang terbitkan sertifikasi industri hijau 9 industri

id sumsel ,palembang,sertifikasi industri hijau,bspji palembang

BSPJI Palembang terbitkan sertifikasi industri hijau 9 industri

Laboratorium Aneka Komoditi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Badan Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang telah menerbitkan sertifikasi industri hijau (SIH) untuk sembilan perusahaan industri yang beroperasi di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi dan Riau.


Ketua Tim Standarisasi dan Sertifikasi BSPJI Palembang Popy Marlina di Palembang, Kamis, mengatakan sembilan sertifikasi tersebut telah diterbitkan untuk industri yang berada di Provinsi Sumatra Selatan, Jambi dan Riau.

“Sertifikasi industri hijau memang lahir dari Kementerian Perindustrian. BSPJI Palembang telah menerbitkan sebanyak sembilan SIH untuk industri," katanya.

Ia menjelaskan para pelaku industri diwajibkan untuk memiliki SIH, akan tetapi ada beberapa sektor industri yang diwajibkan untuk memiliki SIH seperti industri karet, minyak goreng, industri semen, air mineral dan keramik.

"Namun, untuk industri lain yang berskala besar dalam proses akan menyusul dilakukan juga penerapan SIH," jelasnya.

Selain itu, BSPJI Palembang juga memiliki produk layanan sertifikasi lain yaitu Lembaga sertifikasi produk (LSPro) dengan jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan sebanyak 106, sertifikasi sistem mutu 23 sertifikasi, manajemen lingkungan dua sertifikasi, manajemen keamanan pangan satu, dan masih banyak layanan lainnya.

Sertifikasi yang telah diterbitkan juga dilakukan audit dan pengawasan setiap tahunnya. Hal itu bertujuan untuk mengetahui konsistensi standar yang diterapkan.

“Untuk sertifikat yang telah diterbitkan itu akan kami audit setiap tahunnya, untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan sistem yang diacu berdasarkan sertifikat yang diberikan atau tidak. Maka, apabila sertifikat itu masih sesuai kami mengeluarkan perpanjangan. Namun, apabila ada temuan tidak sesuai dengan pengajuan di awal, maka dapat dilakukan pencabutan sertifikasi,” kata Poppy.